Siapa pun yang tidak menyelamatkan seseorang dalam situasi yang mengancam jiwa ketika hal itu dapat dilakukan tanpa membuat diri sendiri atau orang yang di dekatnya bahaya akan dihukum dengan hukuman penjara hingga tiga tahun. Pasal 247 Hukum Pidana Polandia (pada tahun 1932)
Barangsiapa dengan sukarela tidak menyelamatkan orang yang berada dalam bahaya, padahal keadaannya tidak membahayakan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan tetapi paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit. dari 360 franc tetapi tidak lebih dari 15.000 franc. Pasal 63(2) KUHP Perancis
Beberapa negara seperti Polandia dan Perancis memiliki undang-undang yang menghukum mereka yang melihat orang lain dalam bahaya namun tidak menyelamatkan mereka, meskipun mereka sendiri tidak mengalami kerugian atau bahaya. Hukum ini disebut “Hukum Orang Samaria yang Baik Hati”, yang berawal dari perumpamaan Yesus.
Ada orang Yahudi jatuh ke tangan para perampok, yang merampas segalanya darinya dan membiarkannya setengah mati. Seorang ahli taurat kebetulan melihatnya, tetapi dia lewat begitu saja. Seorang Lewi melihat pria itu dan mengabaikannya juga. Namun seorang Samaria, ketika melihatnya, merasa kasihan padanya, mengobati luka-lukanya dan merawatnya dengan baik (Luk 10:30-37).
Kini banyak sekali jiwa-jiwa di seluruh dunia yang sekarat sambil ketakutan karena bencana yang terus menerus terjadi. Di masa bencana ini, kita harus menjadi orang yang seperti apa? Yesus berkata, “Pergilah dan lakukan hal yang sama seperti orang Samaria yang baik hati.” Kita semua harus menjadi orang Samaria yang baik hati yang dengan sungguh-sungguh menyampaikan kabar baik keselamatan kepada jiwa-jiwa yang sekarat dengan hati yang tulus dan penuh kasih, bukan hanya sekedar melewatkannya.
Di zaman ini, orang seperti apa yang bisa menjadi tetangga yang baik seperti orang Samaria yang baik hati?